KUDUS, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan siaran langsung TikTok untuk taruhan pertandingan sepak bola virtual. Seorang pria berinisial MR (27) ditangkap setelah diduga menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan di Kabupaten Kudus.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa praktik tersebut menggunakan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual. Peserta yang ingin mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer uang ke rekening yang digunakan oleh terduga pelaku.

Siaran Langsung Winning Eleven Jadi Sarana Taruhan

Berdasarkan keterangan polisi, aktivitas tersebut dilakukan melalui akun TikTok bernama DrogNovv Backup. Siaran langsung itu menampilkan pertandingan sepak bola virtual menggunakan gim Winning Eleven 2010 yang dimainkan melalui konsol PlayStation.

Penonton dapat mengikuti taruhan dengan menebak skor pertandingan. Untuk berpartisipasi, mereka diwajibkan mengirimkan uang melalui rekening yang dikendalikan MR.

“Jadi mekanisme judinya tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Ketika peserta ikut wajib transfer uang ke rekening pelaku,” kata Wahyu, Sabtu (24/10/2026).

Menurut keterangan tersebut, MR diduga memperoleh komisi sebesar lima persen dari setiap transaksi taruhan.

MR Ditangkap di Rumahnya di Kudus

Penangkapan MR dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Polisi sebelumnya menemukan siaran langsung yang diduga menampilkan aktivitas taruhan pertandingan sepak bola virtual. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan MR.

Wahyu menyebutkan, selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, MR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta.

“Setiap transaksi per orang dapat komisi lima persen dengan keuntungan Rp25 juta,” ungkapnya.

Sejumlah Perangkat Elektronik Disita

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Dua unit telepon seluler.
  • Satu unit monitor.
  • Perangkat CPU komputer.
  • Satu unit mikrofon.
  • Satu unit kamera beserta tripod.
  • Satu set konsol PlayStation.
  • Rekening bank yang dilaporkan memiliki saldo sekitar Rp25 juta.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak memanfaatkannya untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan platform digital untuk memfasilitasi taruhan dapat berujung pada proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Proses hukum terhadap MR selanjutnya berjalan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.(æ/red)