TANGERANG, BeritaTKP.com – Seorang mekanik bernama Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, warga Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dibuat terkejut setelah didatangi petugas Samsat Ciledug. Ia tiba-tiba ditagih tunggakan pajak mobil sport McLaren senilai Rp137 juta, meski mengaku tidak memiliki mobil tersebut.

Kasus ini terungkap ketika petugas Samsat Ciledug menindaklanjuti data kendaraan mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu kendaraan yang masuk dalam daftar tersebut adalah mobil McLaren yang tercatat atas nama Yudariansyah.

Berdasarkan data Samsat, kendaraan itu memiliki tunggakan pajak selama dua tahun dengan total mencapai Rp137.441.000.

Petugas Samsat Curiga dengan Alamat Pemilik

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengaku curiga setelah melihat alamat pemilik kendaraan yang tercatat berada di kawasan perkampungan.

Petugas kemudian mendatangi kediaman Yuda pada Jumat (23/10/2026) untuk memastikan kepemilikan mobil mewah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Yuda mengaku terkejut karena tidak merasa memiliki McLaren sebagaimana tercantum dalam data kendaraan.

Menurut Idam, kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda juga menimbulkan pertanyaan. Jalan di kawasan tersebut berupa paving block, kondisinya rusak, dan hanya cukup dilalui satu mobil.

Selain itu, Yuda tinggal bersama orang tua dan keluarganya di rumah yang sederhana. Kondisi tersebut semakin membuat petugas mempertanyakan kecocokan data kendaraan mewah dengan identitas pemilik yang tercatat.

Data Kendaraan Langsung Diblokir

Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan identitas, Samsat Ciledug akhirnya memblokir data kendaraan McLaren tersebut.

Idam menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk membantu melindungi Yuda agar data pribadinya tidak digunakan pihak lain secara tidak semestinya.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan bagaimana nama Yudariansyah bisa tercatat sebagai pemilik kendaraan tersebut.

Kepemilikan McLaren Masih Perlu Ditelusuri

Kasus ini menjadi perhatian karena tunggakan pajak kendaraan mewah tersebut mencapai lebih dari Rp137 juta, sementara orang yang tercatat sebagai pemilik mengaku tidak pernah memiliki mobil itu.

Pemblokiran data menjadi langkah awal untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas. Namun, penyebab ketidaksesuaian data kepemilikan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pemilik sebenarnya maupun proses lanjutan untuk memperbaiki data kendaraan tersebut.(æ/red)