JAKARTA, BeritaTKP.com – Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kramat I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dalam penangkapan pada Sabtu (24/10/2026) dini hari itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto 4,38 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA. Berdasarkan pemeriksaan awal, KI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, petugas menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di lokasi penangkapan.

Sejumlah Barang Bukti Turut Disita

Selain sabu seberat bruto 4,38 gram, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Polisi Telusuri Asal Sabu

Dalam pemeriksaan awal, KI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang tersebut dan turut diburu polisi.

Menurut keterangan awal KI, sabu itu diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram. Barang tersebut diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam sebelum dibawa ke wilayah Tambora.

KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara. Namun, keterangan tersebut masih perlu didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.

Dua Orang Masuk Daftar Pencarian

Penanganan awal kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban.

Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul sabu, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan A dan TA yang telah masuk DPO.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.(æ/red)