MALANG, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DK (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Batu setelah memesan paket berisi 5 kilogram ganja. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diduga membeli ganja tersebut untuk dijual kembali.

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai pengiriman paket mencurigakan pada Senin (12/10/2026). Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Paket tersebut berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan penerima.

Paket Ganja Ditemukan saat Proses Pengiriman

Panji menjelaskan, polisi menindaklanjuti laporan dengan menelusuri jasa ekspedisi yang menangani pengiriman barang tersebut.

Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa paket mencurigakan itu berisi ganja. Petugas kemudian mengamankan barang tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang yang berhasil ditemukan itu langsung diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Batu,” kata Panji, Rabu (21/10/2026).

Paket tersebut berisi ganja dengan berat sekitar 5 kilogram. Untuk menyamarkan isinya, barang itu dibungkus menggunakan kain dan plastik bubble wrap sebelum dimasukkan ke dalam kardus.

Setelah mengamankan paket, polisi melanjutkan penyelidikan untuk melacak identitas dan alamat penerimanya.

DK Ditangkap di Rumahnya di Pujon

Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi DK sebagai penerima paket tersebut. Petugas kemudian mendatangi rumah DK di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

DK ditangkap pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“DK ditangkap di rumahnya pada Selasa 13 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apa pun,” tutur Panji.

Dalam pemeriksaan awal, DK mengaku memesan ganja secara daring melalui media sosial. Ia disebut membeli barang tersebut dari seseorang berinisial H dengan harga Rp25 juta.

Menurut keterangan polisi, DK mengaku berencana menjual kembali ganja yang dipesannya.

Pemasok Berinisial H Masih Diburu

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memasok ganja kepada DK.

Panji menyebut, H yang diduga menjadi pemasok belum tertangkap dan terindikasi berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

“Tersangka mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial H yang saat ini belum tertangkap dan terindikasi berada di Kota Padang, Sumatra Barat,” ungkap Panji.

Dalam penangkapan DK, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni ganja seberat 5 kilogram, satu gulung plastik bubble wrap berwarna hitam, satu kardus bekas, satu set kain pembungkus, satu lembar resi pengiriman, serta satu unit telepon genggam.

Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Kapolres Batu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul ganja dan memburu pemasok yang disebut dalam pemeriksaan awal.(æ/red)