PRINGSEWU, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial U (48), yang disebut sebagai residivis kasus pencurian, ditangkap polisi setelah diduga mencuri dua sepeda motor dan sebuah ponsel dalam satu malam di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Saat hendak ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pria tersebut dilaporkan mencoba melarikan diri hingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai kedua kakinya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu dua orang lain yang diduga terlibat.

Korban Kehilangan Dua Motor dan Sebuah Ponsel

Kasus ini terungkap setelah Mei Susanti (41), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, melaporkan kehilangan sejumlah barang pada Senin (19/10/2026) dini hari.

Korban baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 05.30 WIB. Dua sepeda motor yang disimpan di dapur rumah serta sebuah ponsel yang berada di atas kulkas diketahui telah hilang. Selain itu, pintu belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mengatakan polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Ditangkap di Lampung Tengah, Kedua Kakinya Terkena Tembakan

Penangkapan U melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, Polres Pringsewu, dan Polres Tanggamus.

Menurut Eko, terduga pelaku mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan dan dimintai keterangan untuk pengembangan perkara. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur hingga kedua kaki U terkena tembakan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha R25 yang disebut milik korban.

Sementara itu, sepeda motor Honda Vario dan ponsel yang turut dilaporkan hilang belum ditemukan.

Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Lainnya

Eko menyebut U merupakan residivis yang telah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian.

Penyidik juga menduga terdapat dua orang lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi masih berupaya mengidentifikasi dan mencari keberadaan keduanya.

Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan para terduga pelaku dengan kejadian pencurian lain di lokasi berbeda.

Atas dugaan perbuatannya, U disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun sebagaimana disampaikan dalam laporan sumber.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta mencari barang-barang korban yang belum ditemukan.(æ/red)