DEPOK, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 73 ribu benih lobster yang diduga akan dikirim dari Indonesia ke Vietnam. Rumah yang digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengemasan ulang di Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat, kini telah dipasangi garis polisi.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung, mengemas, dan mempersiapkan benih lobster sebelum dikirim ke luar negeri.

Rumah Dilengkapi Bak Air Laut dan Peralatan Pengemasan

Dari pantauan di lokasi, rumah tersebut memiliki garasi luas yang diperkirakan dapat menampung tiga hingga empat mobil. Di bagian ruang tamu, terlihat sejumlah koper berukuran besar yang diduga digunakan untuk membawa benih lobster.

Beberapa ruangan dilengkapi sekitar enam hingga delapan drum atau bak besar berisi air laut. Benih lobster ditempatkan di dalam bak tersebut, kemudian disaring dan dimasukkan ke kantong plastik yang dilengkapi oksigen untuk kebutuhan pengemasan.

Di lantai atas, terdapat alat pendingin atau cooler yang digunakan untuk menyimpan es batu. Es tersebut dimanfaatkan dalam proses pengemasan untuk menjaga kondisi benih lobster.

Salah satu kamar juga dipenuhi kasur dan barang-barang yang ditinggalkan. Menurut keterangan di lokasi, sekitar 16 orang yang bekerja mengemas benih lobster menggunakan ruangan tersebut sebagai tempat beristirahat.

Setelah penggerebekan, rumah itu dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi Ungkap Dugaan Penyelundupan Berulang Kali

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa dua tersangka, Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, diduga mengambil benih lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Benih tersebut kemudian direncanakan dibawa ke lokasi di Cinere, Depok, untuk dikemas ulang sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Dari hasil pengembangan perkara, polisi juga menyebut dua orang berinisial DN dan IB diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama empat bulan. Keduanya disebut terlibat dalam 40 kali penyelundupan dengan jumlah keseluruhan sekitar 3,5 juta benih lobster.

Menurut Irhamni, apabila setiap benih dihitung dengan nilai Rp80.000, total nilai komoditas yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp280 miliar.

Angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan jumlah benih dan nilai per ekor yang disampaikan polisi, bukan keterangan mengenai keuntungan bersih para tersangka.

Diduga Menggunakan Jalur Udara dan Darat

Polisi mengungkapkan bahwa jaringan tersebut diduga menggunakan beberapa jalur untuk mengirim benih lobster ke luar negeri.

Untuk jalur udara, benih lobster yang telah dikemas ulang di Depok rencananya dikirim melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara itu, jalur darat disebut melintasi Pelabuhan Bakauheni dan sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Palembang, serta Jambi. Dari sana, pengiriman diduga berlanjut melalui Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga Vietnam.

Brigjen Irhamni menyebut perkara ini sebagai kejahatan lintas negara atau transnational crime. Pengungkapan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyelundupan sumber daya perikanan Indonesia ke pasar luar negeri.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Dalam perkara ini, polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun sebagaimana disampaikan dalam laporan sumber.

Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses hukum masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak, jalur distribusi, serta dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.(æ/red)