LUBUKLINGGAU, BeritaTKP.com – Tujuh karyawan perusahaan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bahan baku biodiesel berupa Fatty Acid Methyl Ester (FAME). Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp1,09 miliar.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 1–3 September 2026 di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Lubuklinggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit manajemen dan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan FAME.
Tujuh Karyawan Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MR (24), KA (23), ADB (26), DTR (25), MAA (20), TMR (24), dan FF (20). Mereka diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan di Lubuklinggau.
Berdasarkan hasil audit perusahaan tertanggal 15 September 2026, kerugian akibat dugaan penggelapan itu ditaksir mencapai Rp1.093.409.385.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau pada 22 September 2026.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Pada 29 September 2026, salah seorang karyawan disebut mengakui perbuatannya sehingga penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap enam karyawan lainnya.
Setelah menggelar perkara, polisi menetapkan ketujuh karyawan sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
FAME Diduga Dialihkan ke Wilayah Riau
Kapolres Lubuklinggau menjelaskan, bahan baku yang diduga digelapkan tersebut dibawa ke wilayah Riau.
Menurut keterangan polisi, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi. Uang hasil penggelapan disebut dibagi rata kepada tujuh orang tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya.
Meski demikian, dugaan mengenai peran masing-masing tersangka serta aliran uang hasil penggelapan tetap menjadi bagian dari perkara yang diproses oleh penyidik.
FAME sendiri merupakan komponen utama dalam pembuatan biodiesel yang dicampurkan ke bahan bakar solar.
Polisi Sita Dokumen Audit dan Kontrak Kerja
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil audit manajemen perusahaan, tiga berkas berita acara pembongkaran FAME untuk periode 1–3 September 2026, serta kontrak kerja antara perusahaan dan Pertamina Patra Niaga.
Penyidik juga menyita tujuh berkas kontrak kerja milik para karyawan yang bertugas di perusahaan tersebut.
Barang bukti itu digunakan untuk mendukung penyidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan bahan baku biodiesel.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal Lima Tahun
Atas dugaan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Kapolres menyebut para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Proses hukum terhadap ketujuh tersangka masih berlanjut. Dugaan penggelapan dan peran masing-masing pihak akan dibuktikan melalui mekanisme peradilan.(æ/red)





