MAMUJU, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial N di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diduga menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang. Pelaku berinisial RM (40) mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual gaib.

Akibat tipu daya tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp80 juta. Setelah menerima laporan, polisi menangkap RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Kanit Pidum Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Asis, menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku pertama kali bertemu di Provinsi Banten sekitar sebulan sebelum kejadian.

Pelaku Mengaku Bisa Menggandakan Uang hingga Miliaran Rupiah

Dalam pertemuan tersebut, RM diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban kemudian percaya dan berusaha mengumpulkan uang untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Uang Rp80 juta yang disiapkan korban ternyata bukan hanya berasal dari tabungan pribadi. Sebagian dana tersebut dikumpulkan melalui patungan dan pinjaman dari keluarga, tetangga, serta kerabat.

Setelah dana terkumpul, korban menghubungi RM dan bahkan membiayai perjalanan pelaku dari Banten menuju Mamuju.

Sebelum ritual dilaksanakan, RM disebut meminta sejumlah persyaratan, termasuk ayam cemani yang harus dibeli dari Maros serta seekor kambing seharga Rp3,8 juta untuk disembelih dan dibagikan kepada warga.

Uang Rp80 Juta Dimasukkan ke Dalam Kardus

Ritual penggandaan uang kemudian dilakukan di rumah korban. Menurut keterangan polisi, uang asli senilai Rp80 juta dimasukkan ke dalam sebuah kardus.

Untuk meyakinkan korban, RM diduga menambahkan uang mainan senilai Rp200 juta ke dalam kardus yang sama. Pelaku juga merekam proses tersebut dan mengirimkan videonya kepada korban sebagai seolah-olah bukti bahwa uang berhasil digandakan.

Setelah itu, korban diminta tidak membuka kardus hingga keesokan pagi.

Namun, RM justru meninggalkan rumah korban sebelum waktu yang ditentukan. Karena penasaran, N akhirnya membuka kardus lebih awal dan mendapati isinya sudah kosong. Uang Rp80 juta yang sebelumnya disimpan di dalamnya telah hilang.

Menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan, N kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.

Terduga Pelaku Ditangkap di Polewali Mandar

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RM di Kabupaten Polewali Mandar.

Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Asis menyampaikan bahwa terduga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan penipuan bermodus penggandaan uang. Penyidik selanjutnya mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)