DIY, BeritaTKP.com – Seorang dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta berinisial AWF dinonaktifkan sementara setelah dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Pihak ISI Yogyakarta menyatakan keputusan penonaktifan tersebut diambil sebagai langkah institusional setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan proses pemeriksaan awal terhadap laporan yang masuk.

Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, menjelaskan laporan pertama kali disampaikan oleh korban yang didampingi seorang dosen kepada Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian dilengkapi secara tertulis pada 20 Agustus 2026 untuk diproses lebih lanjut.

Satgas PPKPT kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban, saksi-saksi, serta dosen yang dilaporkan. Proses pemeriksaan tersebut selesai pada 10 September 2026, sebelum hasilnya disusun dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi untuk pimpinan kampus.

Daru menyebut dosen yang dilaporkan masih tergolong baru mengajar di ISI Yogyakarta. AWF diketahui berusia 30 tahun dan baru sekitar satu tahun menjalankan tugas sebagai dosen.

Selama proses penanganan berlangsung, ISI Yogyakarta mengambil langkah menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari kegiatan akademik, termasuk aktivitas mengajar.

Pihak kampus menyatakan keputusan terkait sanksi lanjutan akan menunggu hasil akhir dari komisi etik. Penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap pihak yang melaporkan serta memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.(æ/red)