Bogor, BeritaTKP.com – Polisi mengamankan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) yang diduga terlibat dalam pembuatan serta penjualan video asusila melalui media sosial. Keduanya diamankan setelah penyidik Polres Bogor melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembuatan dan penyebaran konten tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan kedua pria tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif HIV.

Selain pemeriksaan medis, penyidik juga mendalami aktivitas kedua tersangka dalam membuat dan menyebarkan video. Polisi menyebut konten tersebut dibuat di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Bogor, tetapi juga di kawasan Jakarta dan Depok.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui menjual video tersebut melalui grup media sosial dengan harga sekitar Rp150 ribu. Polisi menemukan sekitar 20 video yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penyidik menyebut keuntungan yang telah diperoleh dari penjualan konten tersebut mencapai sekitar Rp19 juta. Kedua tersangka disebut tidak memiliki pekerjaan tetap saat diamankan.

Menurut keterangan polisi, keduanya mulai saling mengenal melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kasus terungkap. Setelah berkomunikasi, mereka kemudian bertemu dan membuat konten yang selanjutnya diperjualbelikan melalui platform tertentu.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait lokasi pembuatan video dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penyebaran konten tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.(æ/red)