BOGOR, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap aktivitas dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) sebelum ditangkap terkait kasus pembuatan dan penjualan video asusila berjudul “A Day in My Life”.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan swasta, namun dalam beberapa bulan terakhir diketahui sudah tidak bekerja.

Keduanya mulai membuat konten tersebut sejak Juli 2026 setelah berkenalan melalui media sosial. Polisi menyebut keduanya kemudian bertemu dan membuat video asusila yang selanjutnya dijual melalui platform media sosial dengan akses terbatas.

Konten tersebut dijual melalui grup atau komunitas khusus dengan biaya akses sebesar Rp150 ribu. Pembeli harus melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mendapatkan kode akses menuju konten tersebut.

Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut keduanya telah memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah video tersebut menyebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pria tersebut. Selain di Kabupaten Bogor, polisi juga menemukan dugaan bahwa keduanya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Depok dan Jakarta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum masih berjalan.(æ/red)