JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kantor Summarecon Bogor.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberian suap oleh pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN terkait proses pembukaan blokir HGB Summarecon di wilayah Bogor.

Penggeledahan pertama dilakukan penyidik KPK di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terdapat tiga ruangan direktorat jenderal di lingkungan ATR/BPN yang menjadi lokasi penggeledahan. Ketiga ruangan tersebut yaitu Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Selain ruangan direktur jenderal, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruang direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan mekanisme pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Usai melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN, penyidik KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah lokasi lain. Salah satunya adalah kantor Summarecon Bogor yang digeledah pada Senin (21/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Petugas terlihat keluar dari kantor Summarecon Bogor dengan membawa koper hitam, tas, serta beberapa boks yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan.

Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kantor Summarecon diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Bogor.

Selain kantor ATR/BPN dan Summarecon Bogor, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk rumah salah satu tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN maupun pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut yaitu Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, KPK juga menetapkan beberapa pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Beberapa di antaranya disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan atau kedekatan dengan pejabat tertentu dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut menjadi salah satu penyitaan uang terbesar yang dilakukan KPK dalam operasi penindakan.

Sementara itu, pihak PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan tanggapan terkait penyidikan yang dilakukan KPK. Manajemen perusahaan menyatakan bahwa sertifikat HGB yang menjadi objek perkara merupakan milik entitas anak perusahaan dan hingga saat ini belum mengalami perubahan status hukum.

Menurut pihak Summarecon, proses pengurusan HGB tersebut masih berjalan sehingga belum memberikan dampak terhadap aset, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti serta membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Nusron berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor.(æ/red)