JAKARTA, BeritaTKP.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial PD karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka kelas kecantikan berbayar secara ilegal di wilayah Jakarta Utara.
PD diketahui merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan imigrasi, yang bersangkutan diduga menggunakan izin tinggal tersebut untuk melakukan kegiatan pelatihan kecantikan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa PD diamankan setelah petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” ujar Rendra, dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2026).
Buka Pelatihan Face Lifting di Hotel
Berdasarkan hasil pengawasan, PD diketahui membuka kelas kecantikan di sebuah hotel yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut berupa pelatihan teknik pijat kecantikan atau face lifting yang dilakukan secara berbayar kepada peserta.
Petugas Imigrasi melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas PD pada Selasa, 15 September 2026. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” jelas Rendra.
Menurut aturan keimigrasian, pemegang visa kunjungan memiliki batasan aktivitas selama berada di Indonesia dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pemberian izin tinggal.
Dikenakan Sanksi Deportasi
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap PD ke negara asalnya.
Rendra mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan selama berada di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengawasan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia,” kata Rendra.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Imigrasi Jakarta Utara berharap keberadaan orang asing di Indonesia tetap memberikan manfaat serta berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)





