DELI SERDANG, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial Refansyah (19) menjadi korban penyekapan dan perampokan setelah berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi kencan OMI. Polisi kemudian berhasil menangkap lima pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor.

Korban Dijebak Melalui Aplikasi Kencan

Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi OMI. Setelah intens berkomunikasi, korban bertukar nomor WhatsApp dan diajak bertemu pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.

Tanpa merasa curiga, korban memenuhi ajakan tersebut. Korban sempat diajak membeli sate sebelum akhirnya diarahkan menuju sebuah indekos.

Namun, ketika tiba di lokasi, situasi berubah. Sejumlah pria tiba-tiba menyergap korban, melakukan penganiayaan, serta menuduh korban melakukan perbuatan tidak senonoh.

Para pelaku juga mengancam korban menggunakan senapan angin untuk membuat korban tidak melawan.

Motor dan Ponsel Korban Dirampas

Setelah korban berhasil dilumpuhkan, para pelaku membawa korban menuju lokasi sepi di sekitar Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi tersebut, korban ditinggalkan setelah sepeda motor Honda Beat warna hitam dan ponsel miliknya dirampas.

Korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan lokasi awal pertemuan hingga tempat korban ditemukan.

Pelaku Gunakan Akun Palsu Perempuan

Kapolsek Medan Labuhan Kompol D Raja Putra Napitupulu menjelaskan bahwa aksi tersebut ternyata telah direncanakan.

Salah satu pelaku menggunakan akun palsu perempuan di aplikasi OMI untuk memancing korban agar mau bertemu.

“Pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban agar mau bertemu,” ujar Raja Putra.

Para pelaku juga menggunakan senapan angin yang dikokang dan diarahkan kepada korban untuk menakut-nakuti.

Lima Pelaku Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penggerebekan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Lima pelaku yang diamankan yaitu:

  • TGSN (18)
  • JG (19)
  • GT (20)
  • IG (18)
  • F (20)

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

  • satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban,
  • dua pucuk senapan angin yang digunakan untuk mengancam korban.

Kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)