LAMPUNG, BeritaTKP.com – Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun berinisial AJ diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah dijanjikan pekerjaan oleh seorang pria berinisial DS (39) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
DS kini telah diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum.
Korban Dijanjikan Pekerjaan
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, kejadian bermula ketika AJ yang sebelumnya mengenal DS meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan.
DS kemudian menawarkan pekerjaan di wilayah Penawartama. Korban yang saat itu berada di Bandar Lampung lalu berangkat menuju Tulang Bawang dengan harapan mendapatkan pekerjaan tersebut.
Sesampainya di kawasan Unit II, korban dijemput oleh DS dan sempat diajak melihat lokasi yang disebut sebagai tempat kerja.
Namun, korban diduga justru dibawa menuju sebuah kamar kontrakan di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
Korban Melapor ke Polisi
Di lokasi tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DS diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban.
Sebelum kejadian, DS disebut menawarkan minuman keras kepada korban.
Setelah berhasil meninggalkan tempat tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian pada Rabu (16/9/2026).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan mencari keberadaan DS.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa DS berada di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama. Petugas kemudian mengamankan DS.
Pelaku Akui Perbuatan, Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan awal, DS disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- pakaian,
- telepon seluler,
- kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan,
- serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius dan akan diproses sesuai hukum.
DS kini dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tulang Bawang.(æ/red)





