SURABAYA-BeritaTKP.Com- Pengakuan seorang warga Banyuwangi berinisial LL Membicarakan dugaan serius dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur. Sebanyak 10 orang yang sebelumnya yang telah diamankan di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada 24 Oktober 2026, disebut-sebut dapat dibebaskan setelah adanya pembayaran uang dengan total mencapai Rp285 juta.

Jika pengakuan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran prosedur. Ini menyangkut integritas aparat penegak hukum dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara narkotika.

Dugaan itu disampaikan LL, warga Desa Badean, Banyuwangi, yang mengaku pernah diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim bersama sejumlah orang lainnya.

Kepada wartawan di kediamannya, Senin (2/11/2026), LL membeberkan rincian nominal uang yang menurut pengakuannya dibayarkan untuk pembebasan sejumlah orang.

“Kalau saya bayar Rp35 juta, MR bayar Rp40 juta, AB bayar Rp40 juta, IR bayar Rp25 juta, WW bayar Rp50 juta, KP bayar Rp20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus Rp30 juta dan ada anak dari Genteng katanya ditebus Rp45 juta,” ungkap LL.

Jika seluruh nominal tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp285 juta.

LL juga menyebut adanya perantara berinisial SG yang disebut sebagai penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi pemeriksaan para terduga pelaku.

Namun, hingga kini, pengakuan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang dapat memastikan siapa penerima uang, bagaimana aliran dana berlangsung, serta apakah pembayaran tersebut benar berkaitan dengan keputusan pembebasan.

Justru di sinilah persoalan utamanya. Siapa yang menerima uang tersebut? Atas dasar kewenangan apa uang itu diminta atau diserahkan? Dan siapa yang memutuskan para terduga pelaku dapat dibebaskan?

Rp285 Juta Bukan Angka Kecil, Jangan Berhenti pada Klarifikasi

Dugaan pembayaran hingga ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara narkotika tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Jika benar terdapat praktik meminta atau menerima uang dengan imbalan pembebasan seseorang dari proses hukum, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diuji melalui proses hukum.

Aparat yang memiliki kewenangan penyidikan seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, bukan justru terseret dalam dugaan transaksi yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan dengan uang, sementara mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial harus menghadapi proses hukum tanpa perlakuan istimewa.

Propam Polda Jatim Harus Bergerak, Periksa Semua yang Disebut

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim patut segera menindaklanjuti pengakuan LL melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.

Pemeriksaan tidak cukup hanya meminta keterangan satu pihak. Seluruh rangkaian penanganan perkara perlu dibuka, mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, pendampingan hukum, administrasi pembebasan, hingga dugaan aliran uang.

Nama-nama yang disebut dalam pengakuan LL, termasuk SG, juga perlu dimintai keterangan sesuai kapasitas dan keterkaitannya. Begitu pula personel yang menangani perkara tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Kapolda Jatim Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Kapolda Jawa Timur perlu memastikan dugaan ini mendapat perhatian serius. Institusi kepolisian tidak boleh hanya sibuk membangun citra pemberantasan narkoba, tetapi mengabaikan tuduhan yang menyangkut integritas aparatnya sendiri.

Publik membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa institusi akan melakukan evaluasi.

Ada tiga hal mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: apakah benar 10 orang tersebut diamankan, apa dasar hukum pembebasan mereka, dan apakah terdapat aliran uang sebagaimana diungkapkan LL?

Pengungkapan dugaan ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa tidak ada personel yang kebal pemeriksaan ketika muncul indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Sebab, jika benar perkara narkoba dapat berubah menjadi ruang transaksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas sejumlah oknum, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan LL dan belum terbukti secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Jatim, Ditresnarkoba, Bidpropam, SG, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.