BONDOWOSO, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial HK (32) di Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berusia 19 tahun.

Aksi tersebut disebut terjadi di area tepi sungai yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Korban Diduga Dipaksa Pelaku

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika HK berpapasan dengan korban. Pelaku kemudian diduga membekap mulut korban menggunakan tangannya.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya tidak mampu melawan dan hanya bisa menangis.

Pelaku kemudian membawa korban menuju tepi sungai yang lokasinya dekat dengan rumah mereka. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Dilakukan Lebih dari Sekali

Dari keterangan korban, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali dalam waktu dan kesempatan yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.

“Tersangka telah mengakui semua perbuatannya,” ujar Wawan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun

HK kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf (a), (b), dan (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(æ/red)