KARANGASEM, BeritaTKP.com – Seorang sopir berinisial IGS (20) menjadi korban pembakaran oleh pria berinisial IPCP (37) di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Polisi menduga aksi tersebut dipicu masalah uang setoran.
Kasi Humas Polres Karangasem Ipda I Nengah Artono mengatakan pelaku diduga menyiram korban menggunakan bahan bakar sebelum membakarnya.
“Pelaku menyiram korban dengan menggunakan Pertalite kemudian membakar korban,” ujar Artono.
Korban Alami Luka Bakar 40 Persen
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar cukup serius hingga 40 persen pada tubuhnya.
Korban awalnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Selat, kemudian dirujuk ke RSUD Karangasem untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Selain korban mengalami luka fisik, kamar korban juga ikut terbakar. Kerugian material akibat kebakaran kamar berukuran sekitar 3×4 meter diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Berawal dari Persoalan Setoran
Kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NNK (80) sedang duduk di teras rumah korban. Saat itu korban sedang beristirahat di kamar.
Tidak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan korban. Setelah mengetahui korban berada di kamar, pelaku masuk dan terjadi cekcok.
Saksi mendengar korban menjelaskan bahwa dirinya sedang sakit selama dua hari sehingga tidak bisa bekerja.
Pelaku kemudian mempertanyakan uang setoran yang harus diberikan korban. Polisi menyebut jumlah setoran yang dipermasalahkan mencapai Rp8,5 juta.
Menurut keterangan saksi, uang yang diberikan korban dianggap tidak sesuai oleh pelaku. Pelaku kemudian diduga melempar uang tersebut ke lantai.
Polisi Amankan Pelaku
Setelah kejadian tersebut, saksi melaporkan peristiwa itu kepada pihak keluarga korban yang kemudian meneruskannya kepada kepolisian.
Polisi menyebut aksi pembakaran diduga dilakukan karena korban memiliki tunggakan atau utang setoran kepada pelaku.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mendalami kronologi lengkap serta mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku.(æ/red)





