LAMPUNG, BeritaTKP.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer. Welly juga telah ditahan oleh Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/9/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan perekrutan 382 tenaga honorer atau tenaga kontrak saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Welly menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.19 WIB.
Setelah pemeriksaan selesai, Welly keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna kuning dan kemudian dibawa menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan bahwa Welly menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Rekrutmen 382 Honorer Diduga Melanggar Ketentuan
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi pada proses rekrutmen tenaga honorer tahun anggaran 2024–2025.
Menurut penyidik, sebanyak 382 tenaga honorer direkrut melalui kebijakan yang diduga tidak sesuai dengan aturan terkait penataan aparatur sipil negara (ASN).
“Total ada 382 honorer, tenaga kontrak. Sejak tahun 2023 itu dilarang, karena ada penataan,” ujar Donny.
Kerugian Negara Rp7,38 Miliar
Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, nilai kerugian negara mencapai Rp7,38 miliar.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara, termasuk menindaklanjuti hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dijerat Pasal Korupsi
Welly dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penyidik masih mendalami seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan proses rekrutmen tenaga honorer tersebut.(æ/red)





