TANGERANG, BeritaTKP – Seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial SS harus berurusan dengan petugas Imigrasi setelah dilaporkan melakukan penggalangan sumbangan di sejumlah masjid di wilayah Tangerang.

SS diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitasnya di sekitar Masjid Al Muttaqin, Cipondoh, Kota Tangerang. WN Pakistan tersebut kemudian dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan laporan masyarakat diterima petugas pada 18 Agustus 2026. Warga mengaku resah dengan aktivitas SS yang disebut meminta sumbangan secara memaksa.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap SS. Dari dokumen yang ditunjukkan, diketahui bahwa pria tersebut merupakan warga negara Pakistan yang masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2026.

Datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong, menjelaskan SS masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan atau C1 yang berlaku hingga 19 September 2026.

Kepada petugas, SS mengaku datang ke Indonesia sebagai utusan sebuah yayasan di Pakistan bernama Madarsa Jamie Rehmania.

SS disebut mendapat tugas untuk menggalang dana dari masyarakat Indonesia dengan membawa nama yayasan tersebut.

Dalam menjalankan aktivitasnya, SS mendatangi masjid dan menawarkan proposal berisi kegiatan amal. Salah satu lokasi yang didatangi adalah Masjid Al Muttaqin di Cipondoh.

Menurut keterangan warga, SS disebut meminta sumbangan dengan nominal mencapai Rp1,5 juta. Ia juga menunjukkan proposal yang memuat foto-foto kegiatan sosial dan kondisi anak yatim di Pakistan.

Proposal tersebut turut mencantumkan sejumlah kebutuhan, antara lain pengadaan Al-Quran dengan nilai berbeda serta mesin air yang disebut mencapai Rp3,8 juta.

Foto dalam Proposal Diduga Hasil Rekayasa AI

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pendalaman terhadap proposal yang digunakan SS.

Dari hasil verifikasi, foto-foto yang terdapat dalam proposal tersebut diduga telah mengalami manipulasi atau rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Bong Bong menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kecocokan indikasi rekayasa mencapai 75 persen.

“Foto-foto yang terdapat dalam proposal tersebut terindikasi merupakan hasil rekayasa atau edit dari artificial intelligence (AI),” kata Bong Bong.

Selama berada di Indonesia, SS juga disebut tidak memiliki tempat tinggal tetap. Ia berpindah dan menumpang dari satu masjid ke masjid lainnya sambil melakukan penggalangan sumbangan.

Kepada petugas, SS mengaku memperoleh sekitar USD100 atau sekitar Rp1,8 juta dalam sebulan dari aktivitas tersebut.

Dideportasi dan Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan

Pihak Imigrasi menilai aktivitas yang dilakukan SS tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

“Yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” ujar Bong Bong.

Setelah menjalani proses pemeriksaan keimigrasian, SS akhirnya dideportasi ke Pakistan pada 1 September 2026.

Selain deportasi, SS juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga dapat dikenai pembatasan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.(æ/red)