TIMOR TENGAH SELATAN, BeritaTKP – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial MM (60) ditemukan tewas di atas tempat tidur dalam kamar rumahnya pada Senin (24/8/2026).

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut insiden tersebut dan menetapkan istri korban, YT (56), sebagai tersangka sekaligus langsung melakukan penahanan.

Kapolres TTS, AKBP Kristiyan Beorbel Martino, mengungkapkan bahwa jajaran Unit Identifikasi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS telah langsung turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar AKBP Kristiyan, Rabu (26/8/2026).

Kronologi dan Motif Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal serta keterangan saksi mata berinisial YM (27), peristiwa tragis ini dipicu oleh masalah internal keluarga. Kejadian bermula saat korban MM pulang ke rumah dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.

Korban kemudian terlibat cekcok mulut dan pertengkaran hebat dengan sang istri terkait persoalan rumah tangga. Di tengah pertengkaran tersebut, korban diduga sempat melontarkan ancaman kepada istrinya. Tersangka YT yang telanjur emosi kemudian mengambil sebuah besi sok sepeda motor sepanjang kurang lebih 54 sentimeter dan menganiaya korban.

Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban mengalami cedera kepala berat. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka serta retakan pada sejumlah bagian tulang kepala korban yang berujung pada kematian. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban, dua sarung bantal berlumuran darah, serta besi sok yang digunakan pelaku.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka YT dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terkait tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menanggapi kasus ini, Kapolres TTS mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap konflik keluarga guna menghindari jatuhnya korban jiwa.

“Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika membutuhkan bantuan atau pendampingan, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian maupun pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan,” pungkasnya.(æ/red)