MUSI BANYUASIN, BeritaTKP – Jajaran kepolisian Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meringkus seorang pria paruh baya berinisial BS (59) lantaran nekat melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Pelaku ditangkap di areal konsesi perusahaan perkebunan PT Bumi Persada Permai (BPP) yang terletak di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) lalu setelah petugas mendapati kemunculan titik api yang mengarah ke lokasi konsesi.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, pelaku BS merancang aksi pembakaran dengan cara mengumpulkan potongan kayu, menyiramnya menggunakan bahan bakar minyak jenis solar, lalu menyulutnya dengan korek api yang dikombinasikan bersama potongan karet ban dalam sebagai media penyala api agar cepat membesar.
Kobaran api yang dengan cepat meluas tersebut segera terdeteksi oleh tim pemadam kebakaran perusahaan dan aparat, sehingga langsung dilakukan upaya pemadaman sebelum api menghanguskan area yang lebih luas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi pembakaran, di antaranya:
Satu buah korek api gas
Dua potong karet ban dalam
Dua potong kayu bekas terbakar
Satu kantong plastik berisi abu kayu bekas terbakar
Satu bibit kelapa sawit
Satu jerigen berkapasitas lima liter berisi sisa bahan bakar solar
Pendalaman Motif dan Ancaman Jeratan Hukum
Hingga saat ini, pihak kepolisian melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin masih terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka guna mengungkap motif pasti di balik tindakan pembakaran lahan tersebut.
“Untuk motif, belum terkonfirmasi dari penyidik Unit Pidsus,” ujar AKP Hutahaean, Rabu (26/8/2026).
Atas perbuatannya yang memicu ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tersangka BS dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni Pasal 78 ayat (3) huruf d juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), serta ketentuan hukum terkait perusakan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(æ/red)





