KUPANG, BeritaTKP – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan tiga orang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan terkait kasus dugaan intimidasi yang berujung pada kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab dikenal sebagai Dokter Icha.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa status hukum ketiga legislator tersebut diputuskan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).

“Iya, sudah penetapan tersangka saat gelar perkara Senin kemarin,” ujar Kombes Henry, Rabu (26/8/2026).

Identitas Ketiga Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari partai dan komisi berbeda, yakni:

Therenzius Lazakar (Partai Golkar / Anggota Komisi I DPRD TTU)

Norbertus Tubani (Partai Kebangkitan Bangsa / Ketua Komisi III DPRD TTU)

Veronika Lake (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan / Sekretaris Komisi III DPRD TTU)

Sementara itu, satu orang terlapor lainnya yang turut dilaporkan dalam perkara serupa, yakni Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menilai alat bukti yang ada saat ini belum mencukupi.

Dugaan Intimidasi dan Dampak Psikologis Korban

Pengacara keluarga mendiang Dokter Icha, Viktor Manbait, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Polda NTT dengan nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum.

Berdasarkan dokumen penyidikan tersebut, ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang memaksa seseorang melakukan sesuatu. Pihak keluarga meyakini bahwa tekanan dan dugaan intimidasi tersebut berdampak fatal terhadap kondisi kejiwaan korban.

“Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri,” terang Viktor.

Ancaman Hukuman Berlapis

Dalam proses pemberkasan perkara, penyidik menerapkan ketentuan hukum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59.

Selain itu, penyidik turut mencantumkan sangkaan Pasal 530 terkait pejabat yang melakukan penyiksaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian dijadwalkan akan segera merampungkan administrasi penyidikan serta melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka dalam pekan ini.(æ/red)