POLEWALI MANDAR, BeritaTKP – Aksi keji seorang pria berinisial AF (23) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terbongkar berkat kecurigaan warga. Pelaku kedapatan tengah membungkus jasad kekasihnya, NF (26), yang tewas bersama janinnya setelah dipaksa meminum obat penggugur kandungan.
Kapolres Polman, AKBP Zaky Maghfur, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat yang curiga melihat gerak-gerik pelaku.
“Iya betul, jadi tadi malam [dini hari] dapat informasi dari warga, informasi ada seseorang yang lagi bungkusin sesuatu yang tidak lazim, dibungkus pakai kasur, pakai selimut,” ungkap AKBP Zaky, Rabu (26/8/2026).
Kronologi Pengungkapan dan Modus Kejahatan
Kasus ini bermula ketika polisi mendapat laporan warga di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, terkait aktivitas mencurigakan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.31 WITA. Personel Polres Polman yang langsung meluncur ke lokasi mendapati AF sedang mengikat bungkusan menggunakan tali rafia.
Saat bungkusan tersebut dibuka di hadapan petugas, isinya ternyata adalah jasad NF beserta janin bayi yang dikandungnya.
Dari hasil penyidikan sementara, korban NF diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan hasil hubungan asmara dengan pelaku. Lantaran AF menolak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, ia nekat mencari cara untuk menggugurkan kandungan korban.
Pelaku mendapatkan obat penggugur kandungan melalui rekannya yang memesan secara daring (online). Obat tersebut kemudian diberikan kepada korban untuk dikonsumsi secara oral maupun dimasukkan melalui alat kelamin.
Nahas, usai menenggak obat aborsi tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan air liur hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Hendak Buang Jasad Naik Motor Karena Mulai Membusuk
Mengetahui kekasihnya tewas, pelaku AF sempat berniat menghilangkan jejak. Ia berencana membawa jasad korban menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke tempat yang jauh karena kondisi jenazah mulai menimbulkan bau tidak sedap.
“Mau dibawa keluar dari rumah karena sudah mulai ada aroma,” kata Zaky.
Pelaku sempat meminta bantuan rekannya untuk mengangkat bungkusan berisi jasad tersebut. Namun, rekan pelaku menolak mentah-mentah dan memilih untuk segera melaporkan tindakan biadab itu kepada pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku AF beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Polman, di antaranya:
Sepeda motor milik pelaku
Sisa obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan
Pakaian korban
Kasur dan selimut yang digunakan untuk membungkus jenazah
Atas perbuatannya, pelaku AF kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Aborsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Polman masih terus mendalami kasus tersebut untuk memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(æ/red)





