MALANG,BeritaTKP – Peredaran permen yang diduga mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dibongkar Bareskrim Polri di Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pria bernama Abram Jetro Endiera diamankan setelah mengambil paket berisi permen tersebut dari kurir.

Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru pada Selasa (18/8/2026) mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia. Paket tersebut tercatat akan diterima seseorang berinisial SH di Malang.

Setelah diperiksa di laboratorium, paket diketahui berisi tiga pouch permen candy, masing-masing berisi 10 permen, yang dinyatakan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.

Petugas kemudian melakukan controlled delivery ke Kota Malang. Paket diantar menggunakan jasa kurir menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi akhirnya menangkap Abram ketika mengambil paket tersebut dari kurir Kantor Pos Cabang Malang.

Saat diperiksa, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan pesanannya. Polisi juga menemukan bahwa pemesanan dilakukan melalui sebuah situs di internet.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Abram disebut telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung narkotika jenis THC sepanjang 2026.

Pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret berupa satu pouch berisi 10 permen. Kemudian pada 31 Maret, pelaku kembali memesan produk berupa cokelat yang diduga mengandung THC.

Selanjutnya, pada 21 Mei, pelaku memesan liquid berbentuk seperti lilin yang juga diduga mengandung THC. Terakhir, pada 19 Agustus, pelaku memesan tiga pouch permen yang masing-masing berisi 10 permen.

Kepada penyidik, Abram menyebut barang-barang tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paket berisi tiga bungkus permen, 13 buah cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu laptop HP OMEN.

Total kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol yang diamankan disebut mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang tersebut jika diedarkan mencapai sekitar Rp693 juta.

Bareskrim menyebut barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 115 orang.

Atas perkara tersebut, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengadaan narkotika tersebut.(æ/red)