SUKABUMI, BeritaTKP – Fasilitas pengolahan sampah ramah lingkungan hasil karya mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) di Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, mendadak menjadi sorotan.
Bangunan tungku sampah berbasis rocket stove yang baru dibangun justru dibongkar warga. Namun, pembongkaran tersebut ternyata bukan karena fasilitas itu ditolak masyarakat, melainkan akibat miskomunikasi terkait status lahan tempat bangunan didirikan.
Tungku berukuran sekitar 1×1 meter dan berbahan bata ringan atau hebel itu sebelumnya dibangun di Kampung Pasirbitung RT 04 RW 02, tepatnya di area tepi Sungai Cinangka yang selama ini terbengkalai.
Fasilitas tersebut mulai didirikan pada 8 Agustus 2026 atas inisiatif mahasiswa KKN bersama pemerintah desa dan warga.
Awalnya untuk Cegah Warga Buang Sampah ke Sungai
Sekretaris Desa Mekartanjung, Taofik Abdullah, menjelaskan bahwa pembangunan tungku tersebut bertujuan menyediakan tempat pengolahan sampah sekaligus mengurangi kebiasaan warga membuang sampah ke sungai.
“Awalnya lokasi itu terbengkalai di pinggir sungai. Mahasiswa KKN bersama pihak desa berinisiatif membuat tempat pembakaran sampah agar warga tidak lagi membuang sampah ke sungai yang bisa memicu pencemaran,” ujar Taofik, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya mahasiswa KKN bersama masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Namun, persoalan muncul setelah diketahui bahwa lahan yang digunakan untuk membangun tungku tersebut ternyata merupakan tanah milik warga bernama Haji Abuy, yang saat ini sedang bekerja di Dubai.
Pemilik Lahan Tak Mengetahui Proyek Mahasiswa KKN
Pemilik lahan disebut tidak mengetahui bahwa pembangunan tungku tersebut merupakan program mahasiswa KKN bersama pemerintah desa.
Karena tidak mendapatkan informasi mengenai rencana pembangunan, pemilik lahan diduga mengira area tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain, termasuk pengumpul barang bekas.
Informasi tersebut kemudian berujung pada permintaan agar bangunan yang berdiri di atas lahannya dipindahkan.
Pihak pemerintah desa sebenarnya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pemilik lahan melalui sambungan telepon untuk menjelaskan tujuan pembangunan sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
“Sebenarnya dari hasil pembicaraan Kepala Desa dengan pemilik tempat, pembongkaran tidak perlu dilakukan secara terburu-buru,” ungkap Taofik.
Namun, instruksi awal dari pemilik lahan kepada kerabatnya di kampung telah terlanjur dijalankan.
Akibatnya, pada Senin (10/8/2026) sore, bangunan tungku sampah tersebut akhirnya dibongkar.
“Pembongkaran ini murni karena adanya miskomunikasi,” jelas Taofik.
Pemerintah Desa Bangun Kembali Tungku di Lokasi Baru
Pembongkaran tersebut tidak membuat pemerintah desa menghentikan program pengelolaan sampah.
Pemerintah Desa Mekartanjung justru mengambil langkah dengan menyiapkan lokasi baru untuk pembangunan kembali tungku sampah tersebut.
Lokasi baru berada sekitar 50 meter dari titik sebelumnya, tepatnya di atas tanah sisa atau hook di tepi jalan kabupaten.
Pemerintah desa memastikan fasilitas tersebut tetap akan digunakan sebagai sarana pengolahan sampah masyarakat.
“Niat utama kami tetap sama, yaitu menyediakan sarana pengolahan sampah agar lingkungan kampung tetap asri dan sungai terhindar dari pencemaran,” kata Taofik.
Dengan adanya lokasi baru tersebut, pemerintah desa berharap program mahasiswa KKN tidak berhenti hanya karena persoalan lahan.
Selain menjadi solusi pengelolaan sampah, fasilitas tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran Sungai Cinangka.(æ/red)





