PATI, Berita TKP – Pelarian mantan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AR, berakhir di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

AR diamankan setelah sebelumnya diduga terlibat dalam perkara penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp805,656 juta.

Selama dalam pelarian, AR diketahui bekerja di sebuah perusahaan rental mobil di wilayah Sleman. Informasi mengenai pekerjaannya tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk menemukan keberadaannya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pihaknya turut membantu Kejaksaan Negeri Pati dalam proses pencarian dan pengamanan AR.

“Kami dari Satreskrim Polresta Pati ikut mendampingi dari Kejaksaan dalam pengejaran pelaku AR,” ujar Dika saat ditemui di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).

Dua Minggu Diburu, Jejak Mengarah ke Sleman

Pengejaran terhadap AR dilakukan selama kurang lebih dua minggu. Polisi menelusuri sejumlah daerah yang diduga menjadi jalur pelarian tersangka.

Pencarian dimulai dari Salatiga, kemudian mengarah ke Boyolali, sebelum petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AR di Sleman.

“Kurang lebih dua minggu pencarian. Rutenya mulai dari Salatiga, kemudian Boyolali dan akhirnya alhamdulillah berhasil diamankan di Sleman, Yogyakarta. Saat diamankan pelaku AR tidak ada perlawanan,” jelas Dika.

Setelah berhasil diamankan, AR kemudian dibawa kembali ke Pati. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diduga Korupsi di Berbagai Sumber Keuangan Desa

Perkara yang menjerat AR berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tlogosari.

AR diduga melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi terhadap sejumlah sumber keuangan desa, mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan Desa Tlogosari diperkirakan mencapai Rp805.656.000.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pati. Sementara Polresta Pati membantu proses pencarian dan pengamanan AR yang sebelumnya melarikan diri.

“Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan sudah kami bawa ke Pati dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Dika.

Polisi dan Kejaksaan Berkoordinasi

Kompol Dika menegaskan, keberhasilan mengamankan AR merupakan hasil koordinasi antara Polresta Pati dan Kejaksaan Negeri Pati.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen membantu proses penegakan hukum, termasuk ketika terdapat tersangka perkara yang melarikan diri.

“Polresta Pati berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum, termasuk membantu pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya AR di Sleman, proses hukum atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tlogosari selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Pati.

AR masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(æ/red)