JAKARTA, BeritaTKP – Delapan awak kapal MV King Sun yang diduga terlibat dalam penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dibawa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dari Batam ke Jakarta.

Kedelapan awak kapal tersebut sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 setelah kapal mereka diduga membawa ketamin dalam jumlah besar. Kini, mereka menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada peran masing-masing awak kapal, tetapi juga untuk mengejar jaringan yang diduga mempersiapkan dan memerintahkan pengiriman ketamin tersebut.

“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” ujar Zulkarnain, Kamis (13/8/2026).

Terdiri dari WN Taiwan dan Myanmar

Delapan awak kapal tersebut terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

Mereka memiliki posisi berbeda di atas kapal. Satu orang merupakan kapten, satu lainnya menjabat manajer yang merupakan warga negara Taiwan, satu orang bertugas di bagian mesin, sedangkan lima lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).

“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK,” jelasnya.

Penyidik kini mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing awak kapal dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Ketamin Diselundupkan Lewat Perairan Kepri

Kasus ini terungkap setelah TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun.

Pengungkapan dilakukan pada 6 Agustus 2026 di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Barang bukti ketamin dalam jumlah besar tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Setelah pengungkapan, delapan awak kapal ditahan di Batam sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Polisi Kejar Pemilik Barang dan Jaringan di Balik Kapal

Bareskrim Polri tidak berhenti pada penangkapan delapan awak kapal. Penyidik masih berupaya mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi pemilik barang, pemberi perintah maupun sponsor pengiriman ketamin tersebut.

Termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” kata Zulkarnain.

Atas dugaan penyelundupan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyelundupan ketamin tersebut.(æ/red)