LAMPUNG, BeritaTKP – Kepercayaan dalam keluarga berujung pahit setelah seorang pemuda berinisial NH (22) diduga mencuri uang tabungan ibu tirinya sebesar Rp17 juta dari sebuah rumah di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ironisnya, aksi tersebut diduga dilakukan setelah NH mengunci adik perempuan tirinya di dalam rumah. Setelah mengambil uang, NH kemudian melarikan diri ke Bandar Lampung dan bersembunyi selama sekitar dua bulan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu pagi, 10 Juni 2026, di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Saat kondisi rumah sedang sepi, NH diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil uang milik ibu tirinya.
Sebelum meninggalkan rumah, NH diduga mengunci adik tirinya dari dalam. Setelah itu, ia masuk ke kamar orang tua dan mencari tempat penyimpanan uang.
Uang Rp17 Juta Disimpan di Bawah Kasur
Dari hasil penyelidikan, NH diduga menemukan sebuah dompet berwarna merah milik ibu tirinya yang disimpan di bawah kasur.
Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp17 juta. Uang itu kemudian diambil seluruhnya oleh NH sebelum dirinya meninggalkan rumah.
Sementara itu, adik perempuan tirinya masih berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci.
Yudi Hartono dan istrinya baru mengetahui kejadian tersebut setelah kembali ke rumah. Mereka mendapati kondisi kamar berantakan dan uang tabungan yang disimpan di dalam dompet telah raib.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada NH. Dugaan tersebut semakin menguat setelah adik tirinya menceritakan bahwa dirinya sempat dikunci di dalam rumah sebelum NH pergi.
Kabur ke Bandar Lampung
Setelah kejadian, NH diduga melarikan diri ke Bandar Lampung untuk menghindari kejaran polisi.
Selama kurang lebih dua bulan, keberadaan NH berhasil ditelusuri oleh petugas. Tim gabungan Polsek Banjit dan Polsek Labuhan Ratu kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi persembunyiannya.
Hingga akhirnya, pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan NH di sebuah rumah di Jalan Purnawirawan, Gang Cengkeh, Gedung Meneng, Bandar Lampung.
NH diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga hasil dari kejahatannya,” kata Mukhtiar, Kamis (13/8/2026).
Uang Diduga Dibelikan Motor Vario
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru lengkap dengan dokumennya.
Motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian sebesar Rp17 juta.
“Motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang Rp17 juta yang dicuri dari rumah orang tuanya,” jelas Mukhtiar.
Polisi masih mendalami penggunaan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang lain yang dibeli menggunakan uang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, NH kini harus menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
NH terancam hukuman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian untuk melengkapi penyidikan serta menelusuri penggunaan uang yang diduga diambil dari rumah korban.(æ/red)





