LAMPUNG, BeritaTKP.com – Polisi menangkap tiga orang yang diduga tergabung dalam komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tiga tersangka yang diamankan yakni Medi Anggi Saputra (26), Angga Megi Riansyah (28), dan Andisyaputri (19). Salah satu tersangka merupakan seorang perempuan.
Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka di Kampung Pematang Kasih, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut.
“Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Ogan Ilir, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” kata Charles, Rabu (12/8/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu cokelat.
Selain senjata api, petugas juga menyita lima butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, yang salah satunya disebut telah digunakan.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160, sejumlah telepon genggam, tablet, serta berbagai peralatan dan kunci yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Curi Motor Saat Korban Pergi Beli Kado
Pengungkapan komplotan tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial NO (27).
Peristiwa itu terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah teman korban di Dusun Sugriwo I, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Saat itu, korban bersama temannya hendak keluar untuk membeli kado. Sepeda motor milik korban ditinggalkan di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang.
Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor lain. Namun, ketika kembali ke rumah, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah diperiksa, sepeda motor Honda BE 2428 GDL warna hitam milik korban telah hilang.
Seorang tetangga kemudian memberi tahu bahwa dirinya sempat melihat dua orang tidak dikenal, terdiri dari seorang pria dan perempuan, masuk ke rumah tersebut.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp19 juta.
Sudah Beraksi di 8 Lokasi
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan.
Ketiga tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang.
“Para tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang. Total delapan kali melakukan aksi pencurian,” ungkap Charles.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda BE 2428 GDL milik korban NO yang hingga kini belum ditemukan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





