Kapuas, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial H alias D (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar sebuah kamar kos di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka bakar, termasuk seorang anak berusia lima tahun.
Kejadian berlangsung pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kompleks perumahan di Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi pembakaran dipicu oleh perselisihan pribadi antara tersangka dengan salah seorang penghuni kamar berinisial RS.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, menjelaskan bahwa konflik tersebut telah terjadi beberapa hari sebelum insiden.
Menurutnya, pada Kamis (16/7/2026), tersangka dan RS sempat terlibat pertengkaran. Dalam perselisihan itu, tersangka diduga mengancam akan membakar kamar tempat korban tinggal.
“Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mengancam akan membakar kamar barak tempat RS tinggal. Bahkan, tersangka datang membawa sebuah botol plastik berisi sekitar satu liter Pertalite,” ujar AKP Danny.
Namun, rencana tersebut saat itu tidak terlaksana. Botol berisi bahan bakar diduga ditinggalkan di dalam kamar setelah pertengkaran mereda.
Situasi kembali memanas pada Minggu malam, ketika tersangka kembali mendatangi kamar kos yang ditempati korban. Saat itu, di dalam kamar terdapat RS, LA, LM, serta seorang anak berinisial MAK yang masih berusia lima tahun.
Polisi menduga tersangka kemudian menyulut api menggunakan bahan bakar jenis Pertalite hingga memicu kebakaran di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, keempat penghuni mengalami luka bakar dan harus mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan H alias D sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polres Kapuas.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan pembakaran tersebut, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





