Sragen, BeritaTKP.com – Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi viral di media sosial. Polisi memastikan pemilik kendaraan telah ditindak karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam video yang beredar, mobil Pajero berwarna hitam itu terlihat menggunakan pelat nomor bertuliskan AD 1 84 WOK dengan bentuk huruf dan angka yang dimodifikasi sehingga terbaca menyerupai kata tidak pantas dalam bahasa Jawa.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi mengungkap bahwa nomor registrasi kendaraan yang sebenarnya adalah AD 184 WOK, yang terdaftar di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, membenarkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari wilayah Sragen dan telah dilakukan penindakan terhadap pemiliknya.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan,” ujar Kukuh.
Menurutnya, pelat nomor yang dipasang pada kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Polisi menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi sesuai bentuk, ukuran, jenis huruf, warna, dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Modifikasi pelat nomor, baik mengubah jarak karakter, bentuk huruf, maupun tampilannya sehingga berbeda dari identitas kendaraan yang sebenarnya, merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan demi kepentingan gaya atau sensasi di media sosial. Selain melanggar aturan, penggunaan TNKB yang tidak sesuai juga dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan oleh aparat penegak hukum maupun sistem pengawasan lalu lintas.(æ/red)





