SUKABUMI, BeritaTKP.com – Tragedi berdarah akibat aksi main hakim sendiri terjadi di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang pemuda bernama Andre Yunas Setiawan (24) tewas setelah dianiaya secara brutal oleh enam orang secara bergantian.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan bahwa pengeroyokan tersebut dipicu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan pengambilan barang atau alat bengkel oleh korban pada Kamis (9/7/2026) lalu.
Terprovokasi oleh rekaman tersebut, para pelaku mendatangi dan menjemput korban bersama seorang rekannya, Agung Gunawan (24).
“Para tersangka diduga menjemput korban terlebih dahulu, kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama dan secara bergantian, terutama ke arah wajah korban,” kata AKBP Sentot Kunto Wibowo, Senin (3/8/2026).
Disiksa dan Direkam ke Medsos Penganiayaan berat yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB itu mengakibatkan korban Andre mengalami luka parah di area vital dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Sementara itu, rekan korban, Agung Gunawan, berhasil selamat meski menderita luka-luka di sekujur tubuhnya.
Ironisnya, para pelaku sempat merekam tindakan kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui pesan singkat di media sosial. Barang bukti berupa rekaman video, percakapan, serta tangkapan layar penganiayaan kini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Enam Pelaku Diciduk Bergerak cepat pascakejadian, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung meringkus enam terduga pelaku pada Sabtu (11/7/2026). Para pelaku masing-masing berinisial YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), AH alias Aho (31), JP (23), dan GR (27).
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihak kepolisian kembali menegaskan dan mengimbau masyarakat agar tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan atau main hakim sendiri atas dalih apa pun, serta menyerahkan segala bentuk dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.(æ/red)





