SUKABUMI, BeritaTKP.COM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus unik terungkap di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial PS alias K (32) dan ATR alias I (25) nekat membawa serta anak mereka saat melancarkan aksi kejahatan guna menghilangkan kecurigaan warga sekitar.
Aksi pencurian ini menimpa seorang warga bernama Muhammad Candra Garinda (36) di Perum Keramat Pemuda Residence, Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/7/2026) sore, di mana sepeda motor Yamaha Fino miliknya raib digondol pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku membagi peran dengan rapi saat beraksi di lokasi kejadian.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anaknya. ATR menunggu di pinggir jalan, sementara suaminya, PS, mengambil sepeda motor milik korban,” ujar AKBP Sentot Kunto, Senin (3/8/2026).
Manfaatkan Anak Sebagai Kamuflase Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, menambahkan bahwa kehadiran sang anak kecil di atas kendaraan sengaja dijadikan kedok agar warga perumahan mengira mereka hanya sedang berjalan-jalan atau bertamu.
“Pasutri ini membawa anak masuk ke area permukiman agar masyarakat tidak curiga dan mengira mereka sedang mengasuh anak,” ungkap Hartono.
Dengan berpura-pura mengasuh anak, pelaku memantau situasi dan mencari celah dari kendaraan-kendaraan milik warga yang terparkir, khususnya yang pemiliknya lalai meninggalkan kunci kontak di motor.
Sudah Beraksi di Tiga Lokasi Dari hasil interogasi dan pengembangan penyidikan, pasutri tersebut mengaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Mereka telah melancarkan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Sukaraja dan Gunungpuyuh.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(æ/red)





