JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang pemilik rumah produksi atau pabrik gas nitrous oxide ($N_2O$) merek Whip Pink sebagai tersangka. Kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut masing-masing berinisial Andy Hioe dan Jasen Hioe.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan menyusul hasil pengembangan dari penggerebekan pabrik ilegal yang beroperasi tanpa izin edar. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Eko Hadi Santoso, Rabu (22/7/2026).
Kronologi Penggerebekan Jaringan Pabrik Ilegal
Kasus ini bermula dari langkah penyelidikan undercover buy yang dilakukan Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merespons maraknya penyalahgunaan peredaran gas N2O merek Whip Pink di tengah masyarakat.
Pada penggerebekan awal yang dilakukan di kawasan Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi mengamankan seorang penjaga stok berinisial Su (56). Dari hasil interogasi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, serta sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menyita mesin pengisian gas dari tabung besar berukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke dalam tabung kecil bermerek Whip Pink berbagai ukuran (mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram). Polisi juga mengamankan empat karyawan bagian produksi serta seorang wanita berinisial E yang bertindak sebagai admin dan akunting.
Jaringan Luas dan Omzet Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pabrik ilegal yang berada di bawah naungan PT SSS ini memiliki jaringan distribusi yang sangat masif. Tercatat ada 16 gudang penyimpanan yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
Skala bisnis ilegal ini tergolong sangat besar dengan omzet yang fantastis. Pihak Bareskrim mencatat omzet penjualan produk tersebut sempat menyentuh angka Rp 7,1 miliar pada bulan Desember, dengan rata-rata omzet bulanan berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, Andy Hioe dan Jasen Hioe dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.(æ/red)





