JAWA TENGAH, BeritaTKP – Polisi membongkar tiga perkara dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi di Jawa Tengah. Kasus tersebut berkaitan dengan elpiji 3 kilogram dan Bio Solar yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.

Dari tiga perkara tersebut, polisi memperkirakan nilai subsidi pemerintah yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,818 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga kasus tersebut sama-sama diduga dilatarbelakangi motif ekonomi. Namun, modus yang digunakan masing-masing pelaku berbeda.

“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” ujar Djoko, Jumat (4/9/2026).

Elpiji 3 Kg Dialihkan ke Tabung Non-Subsidi

Kasus pertama terungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi membongkar dugaan praktik pengalihan isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Satu tersangka diamankan ketika diduga menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026.

Polisi memperkirakan kapasitas pengalihan mencapai sekitar 29 ribu tabung elpiji 3 kilogram per bulan. Jika dihitung selama periode kegiatan yang diduga berlangsung, jumlahnya mencapai sekitar 232 ribu tabung.

Nilai subsidi yang diperkirakan disalahgunakan dalam perkara ini mencapai Rp6,96 miliar, sekaligus menjadi nilai terbesar dari tiga kasus yang diungkap.

Bio Solar Dibeli Berulang Menggunakan Identitas Kendaraan Berbeda

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dan dilengkapi 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.

Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU menggunakan identitas kendaraan berbeda.

Aktivitas tersebut diperkirakan berlangsung sekitar 75 hari dengan jumlah Bio Solar yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar 27 ribu liter.

Nilai subsidi yang diperkirakan disalahgunakan dalam kasus Kebumen mencapai Rp390 juta.

Truk Modifikasi Tampung Ribuan Liter Bio Solar

Kasus ketiga terungkap di Kabupaten Demak. Polisi menyita satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas sekitar 6.000 liter.

Saat diamankan pada 26 Mei 2026, truk tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi. Kendaraan itu juga dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa.

Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung. Polisi menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM kembali dipasarkan.

Dari pemeriksaan, pelaku disebut memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sementara sebagian lainnya diduga dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Nilai subsidi pemerintah yang diduga disalahgunakan dalam perkara Demak mencapai sekitar Rp3,468 miliar.

Total Subsidi yang Diduga Disalahgunakan Rp10,818 Miliar

Jika digabungkan, tiga perkara tersebut memiliki estimasi nilai penyalahgunaan subsidi sekitar Rp10,818 miliar.

Rinciannya yakni:

Sukoharjo: sekitar Rp6,96 miliar

Demak: sekitar Rp3,468 miliar

Kebumen: sekitar Rp390 juta

Polisi masih menangani proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(æ/red)