SUKABUMI, BeritaTKP.com – Misteri kematian Eka Yani (35) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di area perkebunan jati, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial H alias Delon (42) sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah identitas korban berhasil diketahui melalui metode scientific crime investigation (SCI) serta penyelidikan konvensional di lapangan.

“Dari penanganan yang kita lakukan, berhasil diungkap bahwa korban adalah EH (35), perempuan. Kemudian dugaan pelaku tindak pidana adalah H alias I atau D (42),” ujar Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Korban Diduga Dipukul dengan Botol dan Batu

Polisi menyebut aksi kekerasan tersebut diduga terjadi akibat perselisihan antara korban dan pelaku terkait masalah uang.

Peristiwa itu berlangsung pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan perkebunan jati. Sebelum kejadian, korban dan pelaku disebut telah sepakat untuk bertemu.

Pelaku kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawa korban menuju lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari permukiman warga.

Di lokasi tersebut, keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan.

Kapolres Sukabumi menjelaskan, pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan botol dan batu yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Modus daripada kejahatan ini adalah adanya salah paham terkait masalah uang, kemudian terjadi perselisihan. Hal tersebut memicu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala menggunakan botol dan juga batu sebanyak dua kali,” jelas Samian.

Identitas Korban Berhasil Diungkap

Sebelumnya, penemuan jasad yang telah menjadi kerangka di area perkebunan jati sempat membuat warga sekitar geger. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.

Setelah melalui proses identifikasi, korban diketahui merupakan Eka Yani (35). Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada Delon sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polres Sukabumi untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.(æ/red)