BOGOR, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap fakta baru terkait aksi seorang pemuda berinisial IK (18) yang membuat onar sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis golok di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku diketahui tidak hanya melakukan aksi pengancaman di satu lokasi, melainkan beraksi sebanyak dua kali dalam satu malam di tempat berbeda.
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (13/7/2026) dini hari dengan rentang waktu yang berdekatan.
“Peristiwa pengancaman tersebut diketahui terjadi pada Senin dini hari di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan,” ujar Eddy, Jumat (17/7/2026).
Aksi pertama terjadi sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah warung jamu kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup. Saat itu, pelaku diduga mengancam dan menakut-nakuti korban menggunakan golok yang dibawanya.
Tidak berhenti di lokasi tersebut, sekitar tiga jam kemudian pelaku kembali melakukan aksi serupa di sebuah warung kelontong di wilayah Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup.
“Berdasarkan hasil interogasi awal setelah penangkapan, pemuda tersebut mengakui kembali melakukan aksi serupa sekitar pukul 03.55 WIB di warung kelontong yang berlokasi di Kelurahan Puspanegara,” jelas Kapolsek.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Sebelumnya, aksi IK sempat viral setelah warga merekam kejadian saat pelaku membawa golok dan membuat keresahan di warung jamu kawasan Citeureup.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor.
“Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum,” kata Kompol Eddy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, IK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Citeureup untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan rangkaian lengkap aksi yang dilakukan pelaku.(æ/red)





