
BLORA, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Blora melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas dan mengamankan sejumlah pekerja.
Barang Bukti yang Diamankan Total sebanyak 969 tabung LPG berhasil disita oleh petugas di lokasi penggerebekan. Rinciannya terdiri dari 824 tabung gas subsidi ukuran 3 kg (gas melon) dan 145 tabung gas non-subsidi yang diduga digunakan sebagai wadah untuk memindahkan isi gas subsidi. Selain tabung gas, polisi juga menyita dua unit truk dan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional distribusi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, seluruh tabung gas yang ditemukan di lokasi dipasok dari luar Kabupaten Blora.
Pemilik Masih Buron Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat di lokasi kejadian. Namun, hingga saat ini, keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi karena diduga hanya bekerja sebagai buruh di gudang tersebut. Sementara itu, pihak yang diduga menjadi pemilik sekaligus aktor utama praktik ilegal ini berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
“Pemiliknya masih kita buru. Enam orang yang diamankan sementara masih sebatas saksi, karena mereka cuma pekerja,” jelas Iwan, Rabu (15/7/2026).
Warga Sempat Resah Penggerebekan ini disambut positif oleh warga sekitar. Sebelumnya, warga sempat merasa waswas dengan aktivitas di gudang tersebut karena kerap tercium bau gas yang menyengat. Lokasi gudang yang berada di dekat permukiman membuat warga takut akan potensi kebakaran atau ledakan yang bisa mengancam keselamatan.
“Saat proses pengoplosan baunya sangat menyengat. Kami sebenarnya khawatir kalau sampai terjadi kebakaran,” ujar Supadiyono, salah seorang warga setempat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi gas oplosan tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.(æ/red)





