LEBAK, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak resmi menetapkan dua orang pengelola tambang pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, sebagai tersangka. Kedua pelaku yang berinisial J dan D tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Laporan Masyarakat Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang tersebut. Setelah laporan warga ke tingkat desa tidak membuahkan hasil, masyarakat kemudian mengadukan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari laporan masyarakat yang merasa resah, terus melapor ke desa, pihak desa nggak kuat, lalu melapor ke polisi,” ujar Moestafa, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan penyelidikan, pasir yang dikeruk dari lokasi tambang tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan lokal, melainkan dijual ke luar wilayah Banten untuk keperluan proyek konstruksi.

Tidak Ditahan karena Kooperatif Meski status keduanya telah ditingkatkan menjadi tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Moestafa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, mengakui perbuatannya, serta tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Selain itu, terdapat jaminan dari pihak keluarga tersangka.

“Karena keluarga menjaminkan diri, dan menurut penyidik mereka kooperatif… Atas dasar itu, belum dilakukan penahanan, namun penetapan tersangka sudah,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak mencapai Rp100 miliar.

Pihak Polres Lebak menegaskan akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayahnya guna memastikan seluruh operasional usaha pertambangan memiliki izin yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku.(æ/red)