UPTD Bina Marga Sukabumi

SUKABUMI, BeritaTKP.com – Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut sambil menunggu penjatuhan sanksi dari pihak terkait.

Konfirmasi Pihak UPTD Kasubag TU UPTD Dola Adrena Iskandar membenarkan adanya temuan keterlibatan puluhan pegawainya dalam praktik judi online. Saat ini, pihak UPTD tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan sanksi administratif yang pantas bagi para oknum tersebut.

“Ya, ada sekitar 30 pegawai yang diduga terlibat melakukan judol (judi online) di UPTD. Namun demikian, kami masih menunggu sanksi apa yang akan dikenakan dari BKD,” ujar Dola, Selasa (14/7/2026).

Sorotan Publik Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Puluhan mahasiswa di Sukabumi bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi di kantor UPTD untuk menuntut pengusutan tuntas kasus tersebut. Para demonstran menekankan bahwa ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terjerumus dalam perilaku yang merusak integritas institusi pemerintahan.

Fenomena Judi Online di Kalangan ASN Jawa Barat Kasus di Sukabumi ini menambah panjang daftar keterlibatan ASN di Jawa Barat dalam aktivitas judi online. Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengungkapkan data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat lebih dari 1.000 ASN di Jawa Barat terjerat judi online.

Total nilai transaksi dari ribuan ASN tersebut dilaporkan menembus angka Rp10 miliar, dengan nominal transaksi per individu yang sangat variatif, mulai dari Rp100 ribu hingga mencapai Rp800 juta. Erwan menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat untuk memanggil dan memproses seluruh ASN yang namanya tercantum dalam data PPATK tersebut agar segera diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.(æ/red)