TANGERANG, BeritaTKP.com – Teka-teki pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek daring (ojol) berinisial ATP di Perumahan Vila Taman Bandara, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial RD alias D (25) berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya setelah sempat melarikan diri ke wilayah Jakarta Utara.

Kronologi Kejadian Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku hendak mencuri sepeda motor milik korban yang sedang tertidur lelap di basecamp.

“Pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Saat itulah pelaku yang sudah membawa senjata tajam langsung menusuk korban hingga meninggal dunia,” ungkap Arief, Rabu (15/7/2026).

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membawa kabur sepeda motor milik ATP dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Motif Pelaku: Tekanan untuk Menikah Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku sangat memprihatinkan. RD mengaku sedang berada dalam tekanan ekonomi yang berat karena didesak orang tuanya untuk segera menikah, namun tidak memiliki biaya. Bahkan, pelaku mengejutkan penyidik dengan pengakuan bahwa pisau yang dibawanya semula diniatkan untuk mengakhiri hidupnya sendiri karena putus asa.

“Niatan awalnya pelaku ini mau bunuh diri karena bingung cari uang untuk biaya pernikahan. Namun di tengah jalan, ia melihat kesempatan untuk mencuri motor,” tambah Arief.

Penangkapan dengan Tindakan Tegas Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) dini hari. Saat hendak diamankan, RD sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

Atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, RD kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)