PAMEKASAN, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan seorang oknum pengacara berinisial AEF.
Penyalahgunaan KTP Tanpa Izin Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HAA pada 5 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial EM, AH, dan AEF.
“Para tersangka menyalahgunakan KTP milik orang lain tanpa izin,” ungkap Yoyok, Rabu (15/7/2026).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk petugas dari Satlantas Polres Pamekasan serta pihak Disdukcapil Sidoarjo dan Sumenep untuk mengumpulkan keterangan terkait rangkaian peristiwa tersebut.
Penjemputan Paksa dan DPO Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan dengan tindakan tegas. Tersangka EM, yang sempat mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, akhirnya dijemput paksa oleh petugas. Namun, saat petugas melakukan pencarian terhadap oknum pengacara AEF, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. Akibatnya, Polres Pamekasan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya KTP asli tahun 2023, foto dan video KTP tahun 2026, bukti percakapan, rekaman CCTV, serta tiga unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, ditambah sejumlah pasal dalam KUHP. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara yang bervariasi mulai dari 2 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara.(æ/red)





