LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com – Teka-teki pembunuhan sadis terhadap Safitri alias Eni (56), seorang ibu rumah tangga di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, akhirnya terungkap. Dua pelaku yang merupakan tetangga korban, Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28), nekat menghabisi nyawa korban demi menggasak harta benda untuk membayar utang judi online dan membeli narkotika.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menjelaskan bahwa aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksi ini karena terlilit utang judi online. Uang hasil kejahatan juga rencananya digunakan untuk kembali berjudi dan membeli narkotika,” ujar Ivan, Senin (13/7/2026).
Barang Bukti dan Penangkapan Kedua pelaku berhasil diringkus tim kepolisian di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan pada Minggu (12/7/2026), kurang dari dua hari setelah jasad korban ditemukan. Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena kedua tersangka melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat milik korban, perhiasan emas, ponsel, uang tunai, hingga mata uang asing (444 dolar AS dan 20 peso Filipina). Selain itu, petugas juga menyita senjata tajam jenis golok, tali rafia, kain, serta narkotika jenis ganja dan sisa sabu milik pelaku.
Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi sabu. Diketahui pula bahwa salah satu pelaku, Roni, merupakan seorang residivis kasus penadahan tahun 2025.
Kondisi Tragis Korban Sebelumnya, jasad Safitri—seorang mantan TKW yang tinggal seorang diri—ditemukan oleh keluarganya pada Sabtu (11/7/2026) malam. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di ruang makan dengan tangan dan kaki terikat tali rafia, mulut tersumpal kain, serta dalam keadaan setengah telanjang.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman berat.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami apakah ada modus lain di balik aksi keji ini,” tegas AKP Ivan.(æ/red)





