LOMBOK TENGAH, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan salah satu santri meninggal dunia ini.
Kedua tersangka tersebut adalah pimpinan Ponpes berinisial AMR dan seorang santri senior berinisial MR (15).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan penyidik terkait kelalaian dalam pengelolaan Ponpes dan pengawasan terhadap santri.
Peran Tersangka Tersangka MR dijerat hukum karena tindakannya yang diduga lalai, sehingga memicu peristiwa tragis tersebut. “Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya dan tidak melakukan peraturan yang ditetapkan oleh pengasuh pondok pesantren,” ujar Punguan, Senin (13/7/2026).
Sementara itu, pimpinan Ponpes AMR ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak menaati surat edaran Kementerian Agama mengenai tata tertib pondok pesantren ramah anak. Penyelidikan mengungkap bahwa operasional Ponpes tersebut sangat minim pengawasan, bahkan izin operasionalnya diketahui telah berakhir sejak 2021 dan tidak diperbarui.
“Dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan. Ponpes itu hanya dikelola oleh tersangka dan istrinya tanpa merekrut pengawas lain,” tambah Punguan.
Proses Hukum Berjalan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan.
Punguan menjelaskan bahwa tersangka MR yang masih di bawah umur dianggap kooperatif selama proses penyidikan. Sementara untuk tersangka AMR, pemeriksaan sempat tertunda karena alasan kesehatan. “Saat ini yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat. Nanti setelah ada pendampingan kuasa hukum dan rekomendasi medis, kami akan segera melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kasus yang diduga terjadi sejak November 2025 ini kembali mendapat sorotan publik setelah video kondisi korban yang memprihatinkan viral di media sosial baru-baru ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.(æ/red)





