DEPOK, BeritaTKP.com – Peredaran obat daftar G atau obat keras di Kota Depok, Jawa Barat, kian meresahkan. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyoroti fenomena maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Hexymer yang kini mudah didapatkan di warung-warung kelontong dengan harga yang terjangkau.

“Anak sekolah bisa membeli karena harganya sangat terjangkau dengan uang jajan mereka. Selain itu, cara belinya tidak terlihat seperti sedang membeli obat terlarang karena cukup datang ke warung kelontong,” jelas Supian, Senin (13/7/2026).

Pemicu Tindak Kriminal dan Tawuran Supian menekankan bahwa dampak dari penyalahgunaan obat daftar G ini tidak hanya merusak kesehatan individu penggunanya, tetapi juga memicu gangguan keamanan. Menurutnya, hilangnya kesadaran akibat efek obat tersebut menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari kekerasan terhadap anak, kejahatan seksual, hingga aksi tawuran pelajar yang membawa senjata tajam.

“Karena mereka sudah tidak sehat lagi, akalnya hilang. Mereka bisa berani perang (tawuran) membawa senjata tajam karena sudah mengonsumsi obat seperti itu,” tegas Supian.

Langkah Tegas Pemerintah dan Kepolisian Menyikapi situasi ini, Pemkot Depok telah menginstruksikan jajaran Camat dan Lurah untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing, bekerja sama dengan pengurus lingkungan guna menutup ruang gerak peredaran obat terlarang.

Langkah ini sejalan dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Baru-baru ini, Polsek Sukmajaya berhasil meringkus tersangka berinisial MN di wilayah Abadi Jaya, Sukmajaya. MN diketahui menjual obat daftar G dengan modus berkedok warung kelontong.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan butir obat terlarang. “Kami mengamankan 194 butir Tramadol, 101 butir Hexymer, 94 butir Trihexyphenidyl, serta uang hasil penjualan Rp689 ribu,” ungkap Rizky.

Tersangka MN ditangkap usai melakukan transaksi melalui sistem Cash on Delivery (COD). Berdasarkan penyelidikan, pembeli obat terlarang tersebut mencakup berbagai kalangan usia, mulai dari anak jalanan hingga pengamen.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memutus rantai peredaran obat daftar G di wilayah Depok demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.(æ/red)