
SAMPANG, BeritaTKP.com – Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi perhatian nasional. Sebanyak 27 orang diduga terlibat dalam aksi rudapaksa terhadap korban, di mana hingga Selasa (14/7/2026), pihak kepolisian telah berhasil meringkus 13 tersangka, sementara 14 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Februari 2026. Korban yang saat itu berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang, dibujuk, diancam, dan dipaksa untuk mengikuti keinginan para pelaku.
“Korban diduga dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Rudapaksa tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Desa Astapah, dan Desa Madupat,” ujar Hartono.
Penangkapan di Alun-Alun Salah satu tersangka terakhir yang berhasil diamankan berinisial W (17). Ia ditangkap saat sedang bersantai di kawasan Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/7/2026) malam. Polisi terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap 14 DPO yang identitasnya telah dikantongi.
Untuk menuntaskan kasus ini, Polres Sampang telah membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, serta mendapat dukungan penuh dari Polda Jawa Timur.
Ancaman Hukuman dan Pendampingan Korban Para tersangka yang telah diamankan mayoritas masih berusia remaja, namun dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum dan pemulihan korban.
“Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” ujar Arifah.
Saat ini, KemenPPPA melalui UPTD PPA tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan, pemulihan psikososial, dan bantuan hukum yang komprehensif. Pihak kepolisian juga mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.(æ/red)





