Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial ES (28), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti merekayasa laporan pembegalan terhadap istrinya. Laporan palsu tersebut ia buat di Polsek Tanjungkarang Barat pada 30 Juni 2026.
Skenario Laporan Palsu
Dalam laporannya, ES mengklaim bahwa istrinya telah menjadi korban begal di Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru. Ia mengaku bahwa dua orang pelaku menodongkan pisau dan membawa kabur satu unit motor Yamaha Fazzio, ponsel, serta uang tunai Rp 1 juta.
Namun, aparat kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor.
Fakta di Balik Rekayasa
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta yang jauh berbeda dari laporan tersebut:
- Motor Dijual Sendiri: Sepeda motor Yamaha Fazzio yang diklaim dibegal ternyata telah dijual sendiri oleh ES kepada orang lain seharga sekitar Rp 7 juta.
- Terlilit Utang: ES nekat menjual motor yang masih dalam masa kredit itu tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan karena sedang terlilit utang.
- Modus Laporan Palsu: Laporan ke polisi sengaja dibuat untuk menutupi perbuatannya agar ia terhindar dari tanggung jawab atas hilangnya unit motor tersebut.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp 600 ribu dan dokumen terkait lainnya.
Ancaman Hukuman
Kini, ES telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 394 juncto Pasal 361 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemberian keterangan palsu.
AKP Martoyo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan rekayasa laporan karena dapat menghambat penanganan kasus tindak pidana yang sebenarnya dan membuang sumber daya kepolisian secara sia-sia. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi yang jujur dan bertanggung jawab secara hukum saat membuat laporan.(æ/red)





