Makassar, BeritaTKP.com – Seorang calon jemaah haji khusus asal Makassar, Widya Sulfia Anggraini (36), melaporkan penyelenggara perjalanan ibadah haji, Travel Jannah Firdaus, ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan pada Senin (6/7/2026). Widya melaporkan travel tersebut setelah dirinya gagal berangkat haji meskipun telah menyetor biaya sebesar Rp 270 juta.
Kronologi Kegagalan Keberangkatan
Widya mengungkapkan bahwa ia tergiur menggunakan jasa travel tersebut karena rekomendasi kerabat. Berikut adalah kejanggalan yang dirasakan hingga akhirnya gagal berangkat:
- Kejanggalan Dokumen: Menjelang keberangkatan, pihak travel tidak memberikan perlengkapan haji yang lazim. Selain itu, dokumen yang diterima Widya ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.
- Pembatalan Mendadak: Meskipun sempat mengikuti manasik haji secara daring pada H-2 keberangkatan, kenyataan pahit baru terungkap saat Widya tiba di Jakarta. Pihak travel menyatakan keberangkatan tidak bisa dilanjutkan karena alasan “tidak aman” jika tidak menggunakan visa haji.
- Dana Belum Kembali: Widya telah melakukan pembayaran bertahap sebanyak lima kali dengan total Rp 270 juta. Hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan oleh pihak travel.
Korban Meluas
Widya bukan satu-satunya korban. Ia mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 80 calon jemaah lain dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan dan Samarinda, yang mengalami nasib serupa gagal berangkat melalui travel yang sama.
Tanggapan Kemenhaj Sulawesi Selatan
Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, mengonfirmasi telah menerima pengaduan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal:
- Status Izin: Travel Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi umrah dan haji.
- Isu Keagenan: Kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta dan diketahui tidak memiliki kantor cabang resmi di Makassar. Pihak yang menawarkan paket di Makassar diduga hanya bertindak sebagai agen.
- Langkah Lanjutan: Kemenhaj Sulsel akan memanggil manajemen travel pusat untuk memberikan klarifikasi mengapa puluhan jemaah asal Makassar gagal berangkat dan tertahan di Jakarta.
Pihak Kemenhaj menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di Kementerian Haji dan Umrah RI pusat. Pihak provinsi akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan untuk memastikan hak-hak jemaah, khususnya pengembalian dana, dapat dipenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.





