Wanita pengontrak rumah di Surabaya saat cekcok dengan pemilik. (Foto: Dok. Istimewa)

Surabaya, BeritaTKP.com – Sebuah video aksi cekcok antara keluarga pengontrak dengan pemilik rumah baru di Surabaya viral di media sosial. Konflik ini dipicu oleh kekecewaan mendalam pihak penyewa yang merasa tidak dilibatkan dalam proses jual beli rumah yang telah mereka huni selama tiga generasi.

Akar Konflik

Keluarga penyewa yang telah menempati rumah tersebut sejak zaman kakek-nenek mereka merasa hak-haknya diabaikan. Emosi keluarga pengontrak memuncak ketika pembeli baru, Bambang, mendesak mereka untuk segera mengosongkan rumah.

  • Proses Diam-diam: Pengontrak merasa tersinggung karena proses peralihan kepemilikan tanah dan bangunan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada mereka yang telah merawat rumah tersebut selama bertahun-tahun.
  • Tawaran Kompensasi yang Ditolak: Pihak penyewa menolak mentah-mentah tawaran uang kompensasi sebesar Rp 5 juta per kepala. Mereka menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan biaya untuk mencari tempat tinggal baru atau menyewa properti lain.
  • Ikatan Emosional: Lamanya durasi tinggal (lintas generasi) menjadi faktor utama kuatnya penolakan keluarga penyewa untuk angkat kaki secara mendadak.

Posisi Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun, status kepemilikan rumah tersebut saat ini sah secara hukum di tangan Bambang:

  • Pembelian: Transaksi pembelian rumah dilakukan sejak tahun 2014.
  • Sertifikat Resmi: Sertifikat kepemilikan atas nama Bambang telah terbit sejak tahun 2018.
  • Lemahnya Bukti: Saat dilakukan mediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji), pihak pengontrak diketahui tidak memiliki bukti sewa tertulis yang sah, sehingga posisi hukum mereka dalam sengketa ini tergolong lemah.

Upaya Mediasi

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, telah turun tangan melakukan mediasi secara langsung. Namun, proses tersebut berjalan alot dan diwarnai dengan umpatan serta kemarahan dari pihak keluarga pengontrak yang bersikeras merasa berhak atas rumah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan benturan antara ikatan emosional penghuni lama dengan hak legalitas kepemilikan properti yang sah secara hukum.(æ/red)